Perkembangan Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945

 

Perkembangan Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945

No

Aspek

UUD 1945

UUD 1945 Setelah Amandemen

1.

Bentuk Negara, pemerintahan dan kedaulatan

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Pasal 1 ayat (1)

Sama dengan sebelumnya.

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR.

Pasal 1 ayat (2)

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 ayat (2)

 

Negara Indonesia adalah negara hukum

Pasal 1 ayat (3)

2.

Lembaga tinggi negara

(MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 2 ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lanjut dengan undang-undang.

Pasal 2 ayat (1)

3

Tugas dan wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Pasal 3 ayat (1)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 6 ayat (2)

Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 3 ayat (2)

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 3 ayat (3)

4.

Kekuasaan pemerintahan

(Presiden dan Wakil Presiden)

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 4 ayat (1)

Sama seperti sebelumnya.

Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5 ayat (1)

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5 ayat (1)

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 10

Sama dengan sebelumnya.

 

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 11 ayat (1)

 

 

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar lagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 ayat (2)

 

Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal 11 ayat (3)

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 12

Sama dengan sebelumnya.

Presiden mengangkat duta dan konsul

Pasal 13 ayat (1)

Sama seperti sebelumnya.

 

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 13 ayat (2)

Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 13 ayat (2)

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Prewakilan Rakyat.

Pasal 13 ayat (3)

Presiden menerima grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 14

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 14 ayat (1)

 

Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14 ayat (2)

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 15

 

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Pasal 16

5.

Hubungan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif

 

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7C

6.

Pergantian kepemimpinan kekuasaan pemerintahan

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Pasal 8 ayat (1)

 

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya

Dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat

menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 8 ayat (2)

 

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang psangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 8 ayat (3)

7.

Kedudukan DPA

Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 16 ayat (1)

 

Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Pasal 16 ayat (2)

 

8.

Penghapusan lembaga negara

(DPA)

 

Dihapus dari BAB IV UUD 1945

9.

Kementerian negara

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Pasal 17 ayat (1)

Sama dengan sebelumnya.

Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

Pasal 17 ayat (2)

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 17 ayat (2)

Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Pasal 17 ayat (3)

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 17 ayat (3)

 

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 17 ayat (4)

10.

Pemerintah daerah

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pasal 18

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 18 ayat (1)

11.

Struktur dan pelaksanaan pemerintah daerah

 

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 ayat (2)

 

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 18 ayat (3)

 

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Pasal 18 ayat (4)

12.

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

 

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Pasal 18A ayat (1)

 

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18A ayat (2)

13.

Susunan anggota DPR

Susunan Dewan perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 19 ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 19 ayat (1)

 

Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

Pasal 19 ayat (2)

14.

Tugas, wewenang, fungsi, dan hak DPR sebagai lembaga legislatif

Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 20 ayat (1)

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pasal 20 ayat (1)

Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Prewakilan Rakyat.

Pasal 20 ayat (2)

Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Prewakilan Rakyat.

Pasal 20 ayat (3)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Pasal 21 ayat (1)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan rancangan undang-undang.

Pasal 21

Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Padal 21 ayat (2)

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 20 ayat (2)

Anggaran pendapatan dan belaja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, amka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.

Pasal 23 ayat (1)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun yang lalu.

Pasal 23 ayat (3)

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 23 ayat (5)

Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 23E ayat (2)

 

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Pasal 20A ayat (1)

 

Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpletasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 20A ayat (2)

 

 

Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat, serta hak imunitas.

Pasal 20A ayat (3)

 

Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 20 ayat (4)

15.

Hubungan lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif

 

Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 20 ayat (4)

 

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undangtersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20 ayat (5)

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Pasal 22 ayat (1)

Sama dengan sebelumnya.

 

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 23 ayat (2)

 

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

Pasal 23F ayat (1)

16.

Pembentukan lembaga negara baru (DPD)

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Pasal 22C ayat (1)

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22C ayat (2)

17.

Tugas dan wewenang anggota DPD sebagai lembaga legilatif

 

Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pasal 22D ayat (1)

 

Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pasal 22D ayat (2)

 

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pasal 22D ayat (3)

18.

Pembentukan lembaga idependent

(KPU)

 

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 22E ayat (5)

19.

Pembentukan DPA

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 23 ayat (5)

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Pasal 23R ayat (1)

20.

Kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Pasal 24 ayat (1)

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24 ayat (2)

Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 24 ayat (2)

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kakuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24 ayat (3)

21.

Tugas dan wewenang MA sebagai lembaga yudikatif

 

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang

terhadap undang-undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 24A ayat (1)

22.

Lembaga independent kehakiman

(KY)

 

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24A ayat (3)

 

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pasal 24B ayat (1)

 

 

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24B ayat (3)

23.

Tugas dan wewenang MK

Sebagai lembaga yudikatif

 

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan

terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang

terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang

hasil pemilihan umum.

Pasal 24C ayat (1)

 

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar.

Pasal 24C ayat (2)

24.

Hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam bidang kehakiman

 

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24A ayat (3)

 

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24B ayat (3)

 

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 24C ayat (2)

 

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga

orang oleh Presiden.

Pasal 24C ayat (3)

 

 

Referensi:

Warjiati, Sri. 2012. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2 (2): 186-207

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Comments

Popular posts from this blog

Mengubah Hikayat Menjadi Cerpen_Hang Tuah

Analisis Cerpen (Makalah)

Teks Drama PMR(Tsunami)