Perkembangan Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945
Perkembangan
Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945
No |
Aspek |
UUD
1945 |
UUD
1945 Setelah Amandemen |
1. |
Bentuk
Negara, pemerintahan dan kedaulatan |
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal 1 ayat (1) |
Sama
dengan sebelumnya. |
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR. Pasal 1 ayat (2) |
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) |
||
|
Negara
Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) |
||
2. |
Lembaga
tinggi negara (MPR) |
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 2 ayat (1) |
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lanjut dengan undang-undang. Pasal 2 ayat (1) |
3 |
Tugas
dan wewenang MPR |
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
dari ada haluan negara. Pasal 3 |
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Pasal 3 ayat (1) |
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak. Pasal 6 ayat (2) |
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 3 ayat (2) |
||
|
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 3 ayat (3) |
||
4. |
Kekuasaan
pemerintahan (Presiden
dan Wakil Presiden) |
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. Pasal 4 ayat (1) |
Sama
seperti sebelumnya. |
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal 5 ayat (1) |
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 5 ayat (1) |
||
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara. Pasal 10 |
Sama
dengan sebelumnya. |
||
|
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 11 |
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 11 ayat (1) |
|
|
|
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar lagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 ayat (2) |
|
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. Pasal 11 ayat (3) |
||
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 12 |
Sama
dengan sebelumnya. |
||
Presiden
mengangkat duta dan konsul Pasal 13 ayat (1) |
Sama
seperti sebelumnya. |
||
|
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pasal 13 ayat (2) |
||
Presiden
menerima duta negara lain. Pasal 13 ayat (2) |
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Prewakilan Rakyat. Pasal 13 ayat (3) |
||
Presiden
menerima grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi. Pasal 14 |
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. Pasal 14 ayat (1) |
||
|
Presiden
memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal 14 ayat (2) |
||
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Pasal 15 |
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang. Pasal 15 |
||
|
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Pasal 16 |
||
5. |
Hubungan
kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif |
|
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7C |
6. |
Pergantian
kepemimpinan kekuasaan pemerintahan |
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Pasal 8 |
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya. Pasal
8 ayat (1) |
|
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya Dalam waktu
enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Pasal
8 ayat (2) |
||
|
Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersamasama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik yang psangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. Pasal 8 ayat (3) |
||
7. |
Kedudukan
DPA |
Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 16 ayat (1) |
|
Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah. Pasal 16 ayat (2) |
|
||
8. |
Penghapusan
lembaga negara (DPA) |
|
Dihapus
dari BAB IV UUD 1945 |
9. |
Kementerian
negara |
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat (1) |
Sama
dengan sebelumnya. |
Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Pasal 17 ayat (2) |
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 17 ayat (2) |
||
Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan. Pasal 17 ayat (3) |
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pasal 17 ayat (3) |
||
|
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang. Pasal 17 ayat (4) |
||
10. |
Pemerintah
daerah |
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 |
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Pasal 18 ayat (1) |
11. |
Struktur
dan pelaksanaan pemerintah daerah |
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal
18 ayat (2) |
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pasal
18 ayat (3) |
||
|
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Pasal
18 ayat (4) |
||
12. |
Hubungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah |
|
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal
18A ayat (1) |
|
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal
18A ayat (2) |
||
13. |
Susunan
anggota DPR |
Susunan
Dewan perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 19 ayat (1) |
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19 ayat (1) |
|
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. Pasal 19 ayat (2) |
||
14. |
Tugas,
wewenang, fungsi, dan hak DPR sebagai lembaga legislatif |
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (1) |
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 20 ayat (1) |
Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Prewakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (2) |
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Prewakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (3) |
||
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. Pasal 21 ayat (1) |
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usulan rancangan undang-undang. Pasal 21 |
||
Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Padal 21 ayat (2) |
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (2) |
||
Anggaran
pendapatan dan belaja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, amka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. Pasal 23 ayat (1) |
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun yang lalu. Pasal 23 ayat (3) |
||
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
Pemeriksaan itu diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 23 ayat (5) |
Hasil
pemeriksaan keuangan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya. Pasal 23E ayat (2) |
||
|
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan. Pasal 20A ayat (1) |
||
|
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpletasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pasal 20A ayat (2) |
||
|
|
Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan
dan pendapat, serta hak imunitas. Pasal 20A ayat (3) |
|
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. Pasal 20 ayat (4) |
||
15. |
Hubungan
lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif |
|
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang. Pasal 20 ayat (4) |
|
Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undangtersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan. Pasal
20 ayat (5) |
||
Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Pasal 22 ayat (1) |
Sama
dengan sebelumnya. |
||
|
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pasal 23 ayat (2) |
||
|
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden. Pasal 23F ayat (1) |
||
16. |
Pembentukan
lembaga negara baru (DPD) |
|
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22C ayat (1) |
|
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal 22C ayat (2) |
||
17. |
Tugas
dan wewenang anggota DPD sebagai lembaga legilatif |
|
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pasal
22D ayat (1) |
|
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pasal
22D ayat (2) |
||
|
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Pasal
22D ayat (3) |
||
18. |
Pembentukan
lembaga idependent (KPU) |
|
Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Pasal 22E ayat (5) |
19. |
Pembentukan
DPA |
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 23 ayat (5) |
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23R ayat (1) |
20. |
Kekuasaan
kehakiman |
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang. Pasal 24 ayat (1) |
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 ayat (2) |
Susunan
dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 24 ayat (2) |
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kakuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang. Pasal 24 ayat (3) |
||
21. |
Tugas
dan wewenang MA sebagai lembaga yudikatif |
|
Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap
undang-undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang. Pasal
24A ayat (1) |
22. |
Lembaga
independent kehakiman (KY)
|
|
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden. Pasal
24A ayat (3) |
|
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal
24B ayat (1) |
||
|
|
Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal
24B ayat (3) |
|
23. |
Tugas
dan wewenang MK Sebagai
lembaga yudikatif |
|
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Pasal 24C ayat (1) |
|
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang
Dasar. Pasal
24C ayat (2) |
||
24. |
Hubungan
antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam bidang kehakiman |
|
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden. Pasal
24A ayat (3) |
|
Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pasal
24B ayat (3) |
||
|
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar. Pasal
24C ayat (2) |
||
|
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden. Pasal 24C ayat (3) |
Referensi:
Warjiati,
Sri. 2012. Sistem Ketatanegaraan
Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2
(2): 186-207
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Comments