Perkembangan Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945
Perkembangan Ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945 No Aspek UUD 1945 UUD 1945 Setelah Amandemen 1. Bentuk Negara, pemerintahan dan kedaulatan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal 1 ayat (1) Sama dengan sebelumnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR. Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) Negara Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) 2. Lembaga tinggi negara (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas a